Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Oknum Kades di Nunukan Diproses Kepolisian

Kompas.com - 10/11/2020, 06:00 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dony Aprian

Tim Redaksi

"Itu temuan kami, kejadiannya Minggu 1 November 2020, di salah satu rumah warga di Kecamatan Sebuku, oknum kades tersebut hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut," ujar Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Abdul Rahman kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Keberadaan oknum kades pada kegiatan tersebut cukup mencolok.

Kades tersebut diduga mengarahkan peserta kampanye untuk naik ke rumah panggung yang dijadikan lokasi kampanye paslon.

"Semua akan kita tanyakan dalam pemeriksaan, benar atau tidaknya nanti kita sampaikan," jawabnya.

Temuan Panwascam ini juga diunggah simpatisan salah satu paslon di akun media sosial Facebook, sehingga hal itu kian memperkuat oknum kades melakukan pelanggaran.

"Kalau bicara masalah aturan, yang bersangkutan diduga melakukan pidana pemilu, dan terancam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dengan pidana kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com