Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkal Radikalisme di Perbatasan RI-Malaysia, DPRD Nunukan Ajukan Raperda Pulau Santri

Kompas.com - 24/10/2020, 15:50 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Pemerintah RI telah menetapkan hari santri nasional pada 22 Oktober, hari tersebut menjadi sebuah hari yang mengistimewakan insan religius karena Negara mengakui jasa para ulama dan satri dalam merebut kemerdekaan RI.

Dalam suasana perayaan hari santri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Kalimantan Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk mengukuhkan pengakuan pulau Sebatik sebagai pulau santri dan memberi payung hukum atas pengakuan tersebut.

Wakil ketua DPRD Nunukan Burhanuddin menegaskan, keberadaan pulau santri di pulau yang merupakan perbatasan RI – Malaysia akan memberikan efek domino cukup luas, baik dari aspek moral, religius, dan keamanan RI di perbatasan.

Baca juga: Patroli Perbatasan RI–Malaysia Selesai, 203 Patok Batas Negara Hilang

‘’Sebagai akses masuk dari negara Negara tetangga seperti halnya Malaysia dan Pilipina, Sebatik dengan penetapan pulau santrinya memiliki beban moral untuk mengokohkan pondasi keagamaan sehingga menjauhkan desintegrasi dari faham radikalisme juga terorisme,’’ujarnya, dihubungi Sabtu (24/10/2020).

Wacana tersebut dikatakan sudah melalui kajian akedemis, Pulau Sebatik yang selama ini dikenal sebagai transit Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) butuh penjagaan ekstra yang bukan hanya melalui kehadiran para aparat keamanan.

Pulau Sebatik juga dikenal sebagai jalur sutra narkoba, yang tentu akan merusak generasi bangsa, tak bisa dipungkiri peran ulama dan santri menjadi sebuah hal yang mutlak untuk mereparasi pola pikir para pelaku narkotika.

Baca juga: Nelayan Kepergok Jemput 6 Kg Sabu dalam Ban di Perbatasan RI–Malaysia

Burhan menegaskan, pembinaan mindset bela Negara dengan cinta NKRI sebagai pondasi utama harus memberikan kesadaran bahwa warga di perbatasan RI adalah tameng yang dibutuhkan sebagai penjaga perbatasan, butuh usaha intens, terpadu, sistematis dan berkelanjutan, dalam mensosialisasikan hal tersebut.

‘’Perda pulau santri Sebatik akan memberi aturan jelas, memberi payung hukum sehingga pendidikan lembaga keagamaan menjadi sentral penting dalam membangun pertahanan kokoh dengan menyingkirkan faham yang dilarang Negara,’’jelasnya.

Jalur sutera narkoba

Wacana Raperda pulau santri mendapat apresiasi kepala kantor Kementrian Agama Nunukan H.M.Soleh. Menurut dia, ada lebih 4.000 santri di pulau Sebatik yang tersebar di beberapa pondok pesantren, sehingga Perda Pulau Santri memang menjadi kebutuhan.

Soleh menegaskan, santri dengan latar pendidikan agama yang mumpuni menjadi salah satu pilar untuk menangkal paham menyimpang dan bisa diberdayakan untuk melakukan pendidikan karakter dengan dasar kuat dari bimbingan ulama.

‘’Tentunya akan menjadikan perbatasan RI perlahan membaik, mengurangi stigma negatif dari label jalur sutra narkoba atau jalur tikus untuk tindak pidana,’’ katanya.

Baca juga: Patok Batas Negara di Sebatik Bergeser, ke Kantor Camat Harus Lewati Wilayah Malaysia

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com