Saat ini, korban diasuh oleh tetangganya di Pasar Baruga.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning untuk kepetingan penyelidikan.
Atas perbuatannya, kata Komang, pelaku akan dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal
RK ditemukan oleh salah seorang pedagang setempat bernama Sarifuddin (33).
Saat itu, Sarifuddin sedang mengupas sayur dan tiba-tiba mendengar suara orang meminta tolong.
Mendengar suara itu, ia kemudian mencari sumber suara itu. Setelah dicari, ternyata suara itu berasal dari dalam kios yang terkunci milik SR, ia kemudian membukanya.