KOMPAS.com - Warga Amerika Serikat berinisial JD ditangkap terkait kasus penyelundupan ganja ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
JD berdalih barang haram tersebut untuk pesta ulang tahun istrinya.
Dari pemeriksaan sementara, JD kepada petugas enggan mengakui terkait kepemilikan barang tersebut.
JD kekeh barang tersebut milik istrinya sesuai tujuan pengiriman paket.
Baca juga: 2 Pria Beli Ribuan Obat Palsu dari Jakarta via Online, Hendak Diedarkan ke NTB
"Katanya itu dikirim mertuanya, hadiah ulang tahun untuk istrinya, katanya mau ada pesta," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, seperti dilansir Antara, Jumat (6/11/2020).
JD diamankan petugas di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pukul 12.30 Wita.
Penangkapan JD hasil oleh tim gabungan Polda NTB bersama Polresta Mataram merupakan hasil pengembangan dari pengintaian perjalanan sopir JD, berinisial LS.
Tiga jam sebelum menjemput JD di Lembar, kata Helmi, LS dengan kendaraannya sempat mampir di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Kota Mataram. Di sana LS mengambil paket.
"Jadi, aksi penangkapannya ini dilaksanakan ketika sopir datang menjemput," ujar dia.
Polisi menggeledah kendaran roda empat mereka di lokasi penangkapan di salah satu swalayan di wilayah Lembar.
Petugas menemukan paket barang berisi enam amplop ganja dan tiga botol cairan yang masih ada bentuk butiran kristal.