KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Gede Ari Astina alias Jerinx tiga tahun penjara atas kasus "IDI Kacung WHO".
Tuntutan terhadap drum Superman Is Dead (SID) itu dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Usai mendengar tuntutan tersebut, Jerinx pun mempetanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
Baca juga: Nenek Muadah yang Hidup Sebatang Kara Dicoret dari Penerima Bantuan Covid-19, Ini Kata Dinsos Brebes
Pasalnya, kata Jerinx, dari pihak IDI Pusat dan IDI Bali, mereka tidak ingin memenjarakan dirinya.
Jerinx pun ingin tahu orang yang ingin memenjarakannya. Bahkan, ia pun menantangnya untuk datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujarnya.
Baca juga: Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari unggahan drummer band SID itu di akun media sosial miliknya.
Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx bahkan sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali. Namun, tidak ada respons dari IDI.
Usai postingan tersebut, IDI Bali kemudian melaporkan Jerinx ke polisi hingga kasus tersebut disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.
Baca juga: Jaksa: Jerinx Tidak Menyesali Perbuatannya dan Melukai Perasaan Dokter
(Penulis Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.