Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jerinx: Tuntutan Jaksa Kontra dengan Fakta Persidangan

Kompas.com - 03/11/2020, 15:11 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Penasehat Hukum Jerinx, Teguh Sugeng Santoso menilai surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang I Gede Ari Astina alias Jerinx manipulatif dan kontradiksio interminis atau kontra dengan fakta persidangan.

"Saya mau katakan, tuntutan jaksa ini kontrakdiksio interminis, rancu, di dalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHAP," kata Sugeng usai sidang di PN Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Sugeng mengatakan, Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah karena kekuatan fakta yang diungkap keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

"Saya mengatakan berdasar fakta persidangan Wahyu Aji Wibowo ahli bahasa yang tidak ahli. Kita sudah bedah," kata dia.

Baca juga: Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

Kemudian, tak ada keterangan dari Wahyu yang dikutip dari persidangan untuk membuktikan kesalahan Jerinx dan yang dikutip adalah berita acara pemeriksaan (BAP) saat di polisi.

"Pasal 186 KUHAP menyatakan, keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan," kata dia.

Kemudian, jaksa juga memasukan dan mengutip semua BAP Wahyu Aji Wibowo dalam surat tuntutannya.

Padahal, keterangan ahli yang dibuat dalam BAP bukan termasuk bukti surat.

Dalam Pasal 187, kata Sugeng, bukti surat adalah BAP tentang fakta peristiwa yang dialami, akta yang dibuat pejabat umum yang dibuat berdasar ketentuan UU, dan surat keterangan dari ahli.

Baca juga: Jaksa: Jerinx Tidak Menyesali Perbuatannya dan Melukai Perasaan Dokter

Terakhir, jaksa tak pernah mengajukan di persidangan, bahwa BAP diminta dan ditegaskan dalam bukti surat.

"Selain kontradiksio atau rancu, ini juga bisa disebut manipulasi dalam surat tuntutan," kata Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com