KOMPAS.com- Terdakwa UU ITE, I Gede Ari Astina alias Jerinx bersedia menghapus akun media sosialnya untuk mendapat penangguhan penahanan.
Hal itu disampaikan Jerinx saat sidang lanjutan kasus IDI "Kacung" WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx, Selasa.
Baca juga: Jerinx Bersedia Hapus Akun Medsos untuk Dapatkan Penangguhan Penahanan
Jerinx meminta agar postingannya tidak dibaca sepotong-sepotong, kata per kata, tapi perlu dibaca dan dipahami secara utuh.
Sementara kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, alasan Jerinx pantas mendapat penangguhan penahanan karena drummer SID itu merupakan tulang punggung keluarga.
Baca juga: Walk Out Saat Sidang Perdana, Jerinx: Seperti Tidak Berbicara dengan Manusia
Selain itu Jerinx kooperatif selama pemeriksaan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.