SA lalu meletakkan pisau di tangan kiri korban. Ia lalu membersihkan diri dan melaporkan suaminya tewas bunuh diri.
Namun, polisi tak begitu saja percaya. Dari serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui bahwa Eko tewas dibunuh SA.
Selain sakit hati uang di celengan sering diambil dan korban sering memukuli pelaku, SA juga kesal karena pernah dilaporkan Eko terkait kasus narkoba.
Hal itu menyebabkan SA dipenjara enam bulan.
SA saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Pasuruan Kota dan disangka dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Penulis Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.