Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda di NTB Menyerahkan Diri Usai Diduga Hina Polisi dan DPR di Facebook

Kompas.com - 31/10/2020, 14:51 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Dianggap menghina institusi polisi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seorang pemuda berinisial SN (23), warga Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyerahkan diri ke Polres Bima.

Sebelumnya, polisi telah mendatangi rumah SN, namun tak berhasil menemuinya. Lalu, sekitar pukul 19.00 Wita, SN datang ke Polres Bima untuk menyerahkan diri. 

Baca juga: Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi, Dua Oknum Anggota Moge Jabar Ditangkap, Ini 5 Faktanya

"Pelaku datang sendiri ke polres dengan tujuan menyerahkan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar.

Setelah itu, polisi membawa SN ke Polda NTB untuk mengetahui motif perbuatannya.

"Kami masih dalami motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian tersebut di media sosial," katanya.

Baca juga: Hina Polisi dan DPR di Facebook, Seorang Pria Ditangkap

Kronologi

Ilustrasi ujaran kebencianShutterstock Ilustrasi ujaran kebencian

Menurut Adhar, kasus itu berawal saat polisi menerima informasi terkait unggahan SN di Facebook.

Di Facebook, SN menggunakan akun dengan nama Syarif Mathelle. Setelah ditelusuri, SN mengunggah unggahan bernada kebencian kepada polisi dan DPR.

Tak hanya itu, SN juga mengunggah sejumlah kritikan kepada pemerintah soal Covid-19 dan UU Cipta Kerja.

 

Baca juga: Heboh Video Anggota TNI Dikeroyok Anggota Klub Motor Gede, Ini Kata Polisi

"Terduga pelaku memposting status di akun Facebook dengan kata-kata mengandung ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan DPR," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 28 junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Bima, Syarifudin | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com