Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Polisi dan DPR di Facebook, Seorang Pria Ditangkap

Kompas.com - 31/10/2020, 12:51 WIB
Syarifudin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial SN, warga Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB.

Pemuda berusia 23 tahun ini diamankan Satuan Reskrim Polres Bima karena diduga menghina institusi Polri lewat akun media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar membenarkan terduga pelaku penghinaan tersebut telah diamankan pada Jumat (30/10/2020) malam.

"Terduga pelaku memposting status di akun Facebook dengan kata-kata mengandung ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan DPR," kata Iptu Adhar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Baca juga: Video Viral Demonstran Hina Polisi Saat Unjuk Rasa, Pelaku Ditangkap dan Dijerat Pasal Berlapis

Dia menjelaskan, terduga pelaku diamankan setelah polisi mendapat informasi adanya sebuah postingan SN yang merupakan pemilik akun Facebook atas nama Syarif Mathelle.

Akun tersebut membagikan postingan dengan tulisan yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.

Selain menghina Polri, rupanya pemilik akun juga mengunggah kata-kata yang menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam postingannya, SN menyoroti soal Covid-19 dan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR bersama pemerintah. Postingan tersebut kemudian viral dan dilaporkan ke Polres Bima.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan identitas dan alamat pelaku.

Namun saat didatangi petugas, terduga pelaku sudah tak ada di rumahnya. Tetapi, sekitar pukul 19.00 Wita, SN memilih menyerahkan diri ke Polres Bima.

"Pelaku datang sendiri ke polres dengan tujuan menyerahkan diri," ujar Iptu Adhar.

Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian dilaporkan tengah mendalami keterangan dari pelaku.

"Kami masih dalami motif dari tersangka melakukan ujaran kebencian tersebut di media sosial," kata Iptu Adhar.

Baca juga: Pakai Identitas Orang Lain di Facebook Lalu Hina Polisi, Pemuda Ini Ditangkap

Saat ini polisi telah membawa SN ke Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 28 junto Pasal 45  Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com