Selain itu, BPR Nusamba Ampel juga telah melaporkan SAS ke Polres Salatiga pada 10 Agustus 2020.
"Kami melapor ke polisi dengan harapan SAS segera tertangkap dan masalah ini menjadi gamblang, termasuk proses atau ke mana larinya uang nasabah," tegasnya.
Dia dilaporkan dengan Undang-Undang (UU) Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbarui UU Nomor 10 Tahun 1998.
Baca juga: BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan
Slamet menyatakan tidak ada pola sistemik di BPR Nusamba Ampel yang bertujuan merugikan nasabah.
"Sistem di perbankan itu rigid, kami ada auditor dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi kami menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah yang mempercayakan kepada BPR Nusamba Ampel," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, nasabah BPR Nusamba Ampel, Daniel Suyono, melalui kuasa hukumnya Emanuel Kristian Zebua dan William Paais, mengadu ke Polres Salatiga karena merasa uang yang disimpannya raib saat akan diambil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.