Selain itu, BPR Nusamba Ampel juga telah melaporkan SAS ke Polres Salatiga pada 10 Agustus 2020.
"Kami melapor ke polisi dengan harapan SAS segera tertangkap dan masalah ini menjadi gamblang, termasuk proses atau ke mana larinya uang nasabah," tegasnya.
Dia dilaporkan dengan Undang-Undang (UU) Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbarui UU Nomor 10 Tahun 1998.
Baca juga: BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan
Slamet menyatakan tidak ada pola sistemik di BPR Nusamba Ampel yang bertujuan merugikan nasabah.
"Sistem di perbankan itu rigid, kami ada auditor dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi kami menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah yang mempercayakan kepada BPR Nusamba Ampel," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, nasabah BPR Nusamba Ampel, Daniel Suyono, melalui kuasa hukumnya Emanuel Kristian Zebua dan William Paais, mengadu ke Polres Salatiga karena merasa uang yang disimpannya raib saat akan diambil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.