Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan

Kompas.com - 26/10/2020, 16:19 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Anna Suryanti mengajukan gugatan untuk yang kedua kali ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia menggugat Bank Central Asia (BCA) soal hilangnya nilai deposito senilai Rp 5,4 milliar 4 tahun lalu.

Penasihat hukum penggugat, R Teguh Santoso, menuturkan, pihak Anna menggugat BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini.

"Dua tahun lalu gugatan klien kami ditolak Pengadilan Negeri Surabaya karena kurang pihak," kata Teguh, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Tahun ini, kliennya kembali mendaftarkan gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty selaku penggugat dan selaku tergugat pihak BCA dan OJK.

Baca juga: BKSDA Jember Evakuasi Dua Ekor Kucing Hutan di Kaki Gunung Argopuro

Proses sidang gugatan kedua saat ini, kata dia, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan sedang dalam tahap pembuktian.

Dia menceritakan, kliennya pada 1988 mendepositokan uangnya pada BCA cabang Jalan Slompretan, Surabaya.

Ada 9 deposito yang disimpannya untuk persiapan hari tua dan masa depan anak-anaknya.

"Dari 9 deposito, 6 deposito diatasnamakan ketiga putra dan putrinya," kata Teguh.

Ketiga anaknya adalah Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. Masing-masing mendapat dua deposito senilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta.

Tiga deposito lainnya masing-masing Rp 10 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Pada 2016, dengan membawa berkas asli deposito, kliennya mendatangi kantor bank dimaksud untuk mencairkan deposito.

Namun, deposito disebut tidak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang. Total dana deposito yang dicairkan sekitar Rp 5,4 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com