SALATIGA, KOMPAS.com - Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusamba Ampel Slamet Rif'an membantah ada uang sebesar Rp 1 miliar milik nasabah yang raib.
Menurutnya, uang milik nasabah atas nama Daniel Suyono tersebut tidak pernah masuk dalam pembukuan.
Slamet mengatakan, transaksi Daniel dipercayakan kepada karyawan berinisial SAS.
"Transaksi tersebut dilakukan di luar kantor dan tidak pernah tercatat di pembukuan perusahaan," jelas Slamet didampingi kuasa hukum BPR Nusamba Ampel, Joko Purwanto, di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Uang Nasabah Rp 1 Miliar Raib, Bank di Salatiga Dilaporkan ke Polisi
Dia juga menegaskan, buku tabungan kedua yang diberikan SAS kepada Daniel adalah buku tabungan yang hilang dari tempat penyimpanan.
"Ada beberapa buku tabungan yang hilang, dan itu diketahui pada saat dilakukan audit pada 9 Juli 2018. Itu dibuktikan dengan berita acara dari auditor perusahaan," paparnya.
Slamet menduga buku tersebut dimanfaatkan SAS untuk meyakinkan para nasabah.
"Padahal, dari hasil bentuk print di buku tersebut berbeda dengan sistem komputerisasi yang ada di perusahaan," tegasnya.
Baca juga: Penjelasan BCA Digugat Nasabah karena Deposito Rp 5,4 M Tak Cair
Dia mengungkapkan, setelah ada komplain dari Daniel Suyono, pihak BPR Nusamba Ampel telah bergerak aktif.
"Bahkan kami juga menugaskan orang untuk mencari SAS. Dia yang saat itu hamil, karyawan kami minta mencari dan menyambangi beberapa bidan, rumah bersalin, dan rumah sakit. Tapi tidak ketemu," kata Slamet.
Selain itu, BPR Nusamba Ampel juga telah melaporkan SAS ke Polres Salatiga pada 10 Agustus 2020.
"Kami melapor ke polisi dengan harapan SAS segera tertangkap dan masalah ini menjadi gamblang, termasuk proses atau ke mana larinya uang nasabah," tegasnya.
Dia dilaporkan dengan Undang-Undang (UU) Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbarui UU Nomor 10 Tahun 1998.
Baca juga: BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan
Slamet menyatakan tidak ada pola sistemik di BPR Nusamba Ampel yang bertujuan merugikan nasabah.
"Sistem di perbankan itu rigid, kami ada auditor dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi kami menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah yang mempercayakan kepada BPR Nusamba Ampel," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, nasabah BPR Nusamba Ampel, Daniel Suyono, melalui kuasa hukumnya Emanuel Kristian Zebua dan William Paais, mengadu ke Polres Salatiga karena merasa uang yang disimpannya raib saat akan diambil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.