Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Bank di Salatiga yang Dilaporkan karena Uang Nasabah Rp 1 Miliar Raib

Kompas.com - 30/10/2020, 13:11 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusamba Ampel Slamet Rif'an membantah ada uang sebesar Rp 1 miliar milik nasabah yang raib.

Menurutnya, uang milik nasabah atas nama Daniel Suyono tersebut tidak pernah masuk dalam pembukuan.

Slamet mengatakan, transaksi Daniel dipercayakan kepada karyawan berinisial SAS.

"Transaksi tersebut dilakukan di luar kantor dan tidak pernah tercatat di pembukuan perusahaan," jelas Slamet didampingi kuasa hukum BPR Nusamba Ampel, Joko Purwanto, di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Uang Nasabah Rp 1 Miliar Raib, Bank di Salatiga Dilaporkan ke Polisi

Dia juga menegaskan, buku tabungan kedua yang diberikan SAS kepada Daniel adalah buku tabungan yang hilang dari tempat penyimpanan.

"Ada beberapa buku tabungan yang hilang, dan itu diketahui pada saat dilakukan audit pada 9 Juli 2018. Itu dibuktikan dengan berita acara dari auditor perusahaan," paparnya.

Slamet menduga buku tersebut dimanfaatkan SAS untuk meyakinkan para nasabah.

"Padahal, dari hasil bentuk print di buku tersebut berbeda dengan sistem komputerisasi yang ada di perusahaan," tegasnya.

Baca juga: Penjelasan BCA Digugat Nasabah karena Deposito Rp 5,4 M Tak Cair

Dia mengungkapkan, setelah ada komplain dari Daniel Suyono, pihak BPR Nusamba Ampel telah bergerak aktif.

"Bahkan kami juga menugaskan orang untuk mencari SAS. Dia yang saat itu hamil, karyawan kami minta mencari dan menyambangi beberapa bidan, rumah bersalin, dan rumah sakit. Tapi tidak ketemu," kata Slamet.

Selain itu, BPR Nusamba Ampel juga telah melaporkan SAS ke Polres Salatiga pada 10 Agustus 2020.

"Kami melapor ke polisi dengan harapan SAS segera tertangkap dan masalah ini menjadi gamblang, termasuk proses atau ke mana larinya uang nasabah," tegasnya.

Dia dilaporkan dengan Undang-Undang (UU) Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang diperbarui UU Nomor 10 Tahun 1998.

Baca juga: BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan

Slamet menyatakan tidak ada pola sistemik di BPR Nusamba Ampel yang bertujuan merugikan nasabah.

"Sistem di perbankan itu rigid, kami ada auditor dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jadi kami menjamin keamanan dan kenyamanan nasabah yang mempercayakan kepada BPR Nusamba Ampel," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, nasabah BPR Nusamba Ampel, Daniel Suyono, melalui kuasa hukumnya Emanuel Kristian Zebua dan William Paais, mengadu ke Polres Salatiga karena merasa uang yang disimpannya raib saat akan diambil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com