KOMPAS.com - Yaidah (51), warga Surabaya, Jawa Timur, mengurus akta kematian putranya sampai ke Kantor Kemendagri di Jakarta karena merasa tidak dilayani dengan baik di kantor kelurahan hingga Dispendukcapil Surabaya pada September lalu.
Kejadian yang dialami Yaidah bermula pada bulan Agustus saat dia mendatangi kelurahan untuk mengurus akta kematian putranya.
Namun, setelah cukup lama menunggu, akta tersebut tak kunjung selesai. Yaidah mulai cemas karena pihak asuransi hanya memberi tenggat waktu 60 hari untuk menyerahkan akta tersebut.
Baca juga: Kami Minta Maaf atas Nama Pemkot Surabaya dan Mengganti Uang Transportasi Bu Yaidah
Akhirnya Yaidah memutuskan meminta seluruh berkas yang ada di kelurahan dan pergi ke Kantor Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik yang berada di Gedung Siola Surabaya, pada bulan September.
Dia berharap agar proses pembuatan akta bisa cepat selesai.
Namun, petugas malah justru meminta Yaidah kembali ke kelurahan dengan alasan saat pandemi Pemkot Surabaya memaksimalkan layanan online dan mengurangi tatap muka.
Kemudian Yaidah diarahkan ke gedung lantai tiga. Oleh petugas di lantai tiga diarahkan lagi ke gedung lantai satu.
Baca juga: Cerita Yaidah Kesulitan Urus Akta Kematian Putranya di Pemkot Surabaya hingga Harus ke Jakarta
Dia marah kepada petugas tersebut, hingga akhirnya petugas menyerahkan nomor akta kematian anaknya.
Masalah tak sampai di situ. Petugas tersebut mengatakan akta kematian putra Yaidah sulit diakses oleh sistem karena ada tanda petik di namanya.
Untuk bisa memproses akta itu, petugas mengatakan harus memperoleh persetujuan dari Kemendagri dengan waktu yang cukup lama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.