KOMPAS.com- Seorang ibu asal Surabaya, Jawa Timur, Yaidah (51) terpaksa mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya.
Padahal seharusnya akta kematian dapat diurus di Dispendukcapil Surabaya atau di kantor kelurahan.
Namun, Yaidah merasa dipersulit saat memproses akta kematian di Dispendukcapil Surabaya.
Baca juga: Cerita Yaidah, Ibu 51 Tahun Dioper-oper dari Surabaya ke Jakarta Urus Akta Kematian Anaknya
Namun setelah menunggu lama, akta kematian belum juga selesai diproses.
"Saya mulai cemas karena pihak asuransi memberi waktu 60 hari untuk menyerahkan akta kematian," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Cerita Yaidah Kesulitan Urus Akta Kematian Putranya di Pemkot Surabaya hingga Harus ke Jakarta
Di situ dia merasa dioper-oper tanpa kejelasan.
Petugas memintanya kembali ke kelurahan karena sedang mengurangi pelayanan tatap muka akibat pandemi Covid-19.
Kemudian dia diarahkan ke lantai tiga, namun saat berada di lantai tiga, dia kembali diarahkan ke lantai satu.
Yaidah lantas emosi hingga memarahi petugas. Petugas kemudian menyerahkan nomor akta kematian anaknya.
Baca juga: Soal Wanita 51 Tahun Dioper-oper Saat Urus Akta Kematian, Pemkot Surabaya: Kami Minta Maaf