Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Yaidah, Dipingpong Urus Akta Kematian Anak dari Surabaya ke Jakarta hingga Tuai Reaksi Dirjen Dukcapil

Kompas.com - 29/10/2020, 08:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang ibu asal Surabaya, Jawa Timur, Yaidah (51) terpaksa mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya.

Padahal seharusnya akta kematian dapat diurus di Dispendukcapil Surabaya atau di kantor kelurahan.

Namun, Yaidah merasa dipersulit saat memproses akta kematian di Dispendukcapil Surabaya.

Baca juga: Cerita Yaidah, Ibu 51 Tahun Dioper-oper dari Surabaya ke Jakarta Urus Akta Kematian Anaknya

Diberi waktu 60 hari

Ilustrasi waktuiStockphoto.com/kvkirillov Ilustrasi waktu
Yaidah awalnya mengurus akta kematian sang anak di kantor kelurahan pada bulan Agustus.

Namun setelah menunggu lama, akta kematian belum juga selesai diproses.

"Saya mulai cemas karena pihak asuransi memberi waktu 60 hari untuk menyerahkan akta kematian," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Cerita Yaidah Kesulitan Urus Akta Kematian Putranya di Pemkot Surabaya hingga Harus ke Jakarta

Datangi mal pelayanan publik

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Dia kemudian menarik berkas dari kelurahan dan mengurusnya ke Dispendukcapil di Mal Pelayanan Publik, Gedung Siola, Surabaya pada 21 September.

Di situ dia merasa dioper-oper tanpa kejelasan.

Petugas memintanya kembali ke kelurahan karena sedang mengurangi pelayanan tatap muka akibat pandemi Covid-19.

Kemudian dia diarahkan ke lantai tiga, namun saat berada di lantai tiga, dia kembali diarahkan ke lantai satu.

Yaidah lantas emosi hingga memarahi petugas. Petugas kemudian menyerahkan nomor akta kematian anaknya.

Baca juga: Soal Wanita 51 Tahun Dioper-oper Saat Urus Akta Kematian, Pemkot Surabaya: Kami Minta Maaf

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com