Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drone Jatuh di Kawasan Borobudur, Balai Konservasi: Tak Ada Kerusakan di Candi

Kompas.com - 29/10/2020, 10:35 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sebuah drone jatuh di kawasan Candi Borobudur, Selasa (20/10/2020).

Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB), Wiwit Kasiyati mengatakan, tidak ada kerusakan pada candi maupun personel yang menerbangkannya.

"Petugas telah memeriksa baik terhadap dampak kerusakan pada candi maupun terhadap personel yang menerbangkannya dan hingga saat ini tidak ditemukan kerusakan atau vandalisme yang disengaja oleh personel dimaksud," kata Wiwit melalui keterangan tertulis dikutip dari Tribunjogja, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Kami Minta Maaf atas Nama Pemkot Surabaya dan Mengganti Uang Transportasi Bu Yaidah

Terkait dengan kejadian itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait izin menerbangkan drone di kawasan Candi Borobudur.

Baca juga: Jadi Zona Kuning Penularan Covid-19, Bupati Gresik Berharap Tak Ada Klaster Baru

Sementara itu, General Manager Taman Wisata Candi Borobudur, I Gusti Putu Ngurah Sedana mengatakan, tidak ada izin pilot drone untuk menerbangkan pesawat nirawak itu.

“Kemarin sama sekali tidak ada permintaan dari kita. Karena itu di zona 1 mungkin dari pihak EO atau pihak zona 1 dalam hal ini BKB sudah memberikan izinlah karena mungkin sudah ada izin dari Lanud dan instansi lain berkaitan dengan perizinan drone itu,” tuturnya, saat ditemui wartawan di kantornya di kompleks Candi Borobudur, Rabu (28/10/2020).

Seyogyanya, permohonan prosedur pengurusan izin menerbangkan drone disampaikan ke pihak Taman Wisata Candi Borobudur.

Jika memenuhi persyaratan, maka akan dikeluarkan surat untuk perizinan di Lanud.

Pilot drone juga harus memiliki sertifikasi. Ia menyesalkan karena tak sesuai prosedur.

 

“Jika ada orang yang mau menerbangkan drone pasti terpantau karena sudah melalui kami dan kami sudah keluarkan surat pengantar perizinan ke pihak lain seperti kepolisian dan Lanud,” kata dia.

Putu mengatakan, sepemahamannya, menerbangkan drone di zona 1 Candi Borobudur harus memiliki izin dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.

Kemudian untuk pengambilan gambar di zona 2 (kawasan taman) harus memenuhi izin dari Lanud Adisutjipto Yogyakarta.

Penerbangan drone selain berizin juga mesti menggunakan prosedur free flight yang benar dengan mempelajari cuaca yang ada di sekitar Candi Borobudur baik zona 1 dan zona 2.

Terpenting, penerbangan drone di atas struktur bangunan candi dilarang.

“Untuk penerbangan drone di Candi Borobudur terutama di atas struktur bangunan candi dilarang keras. Kalau di zona 2 masih diizinkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 terkait penerbangan drone,” ujar Putu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Drone Jatuh di Kawasan Candi Borobudur, Pengelola Akan Lakukan Evaluasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com