Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drone Jatuh di Kawasan Borobudur, Balai Konservasi: Tak Ada Kerusakan di Candi

Kompas.com - 29/10/2020, 10:35 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

“Jika ada orang yang mau menerbangkan drone pasti terpantau karena sudah melalui kami dan kami sudah keluarkan surat pengantar perizinan ke pihak lain seperti kepolisian dan Lanud,” kata dia.

Putu mengatakan, sepemahamannya, menerbangkan drone di zona 1 Candi Borobudur harus memiliki izin dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.

Kemudian untuk pengambilan gambar di zona 2 (kawasan taman) harus memenuhi izin dari Lanud Adisutjipto Yogyakarta.

Penerbangan drone selain berizin juga mesti menggunakan prosedur free flight yang benar dengan mempelajari cuaca yang ada di sekitar Candi Borobudur baik zona 1 dan zona 2.

Terpenting, penerbangan drone di atas struktur bangunan candi dilarang.

“Untuk penerbangan drone di Candi Borobudur terutama di atas struktur bangunan candi dilarang keras. Kalau di zona 2 masih diizinkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 terkait penerbangan drone,” ujar Putu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul: Drone Jatuh di Kawasan Candi Borobudur, Pengelola Akan Lakukan Evaluasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com