Pelaku kemudian melarikan diri ke Palangkaraya usai membuang korban di tepi kolam Mayang Mangurai, Teluk Bayur. Kolam tersebut diketahui adalah kolam penangkaran buaya.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020).
Ia terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.
Sedangkan, mayat korban ditemukan dalam kondisi setengah bugil di pinggir kolam oleh warga setempat.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.