Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Bacok Anggota DPRD Jeneponto Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 26/10/2020, 13:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasubag Humas Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, AKP Syahrul mengatakan, US (40), pria yang bacok Jusri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 LN Nomor 78 tahun 1951.

Kata Syahrul, hal itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal tindak pidana penganiayaan berat serta Undang-undang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga sepeluh tahun penjara," kata Syahrul saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Ini Pengakuan Pria yang Bacok Anggota DPRD Jeneponto

Saat ini, sambung Syahrul, kondisi korban sudah membaik. Namun pihaknya belum bisa mengambil keterangan karena korban masih dirawat di Rumah Sakit Awal Bross Makassar.

"Kami belum terlalu banyak mengambil keterangan dari korban karena masih dalam perawatan medis" ujarnya.

Sementara itu, kepada polisi, US mengaku tak punya niat untuk melukai korban.

Baca juga: Pelaku Pembacok Anggota DPRD Jeneponto Terancam 10 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com