JENEPONTO, KOMPAS.com - Pelaku pembacokan terhadap Jusri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, US (40) dijerat pasal berlapis.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan maka tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal tindak pidana penganiyaan berat serta Undang-Undang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul saat dihubungi, Senin (26/10/2020).
Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 LN Nomor 78 tahun 1951.
Baca juga: Anggota DPRD Jeneponto Dibacok, Berawal dari Masalah Knalpot Bising
Syahrul menambahkan, pihaknya belum mengambil keterangan dari korban lantaran masih dirawat di Rumah Sakit Awal Bross Makassar.
"Kondisi korban sudah mulai membaik tapi kami belum terlalu banyak mengambil keterangan dari korban karena masih dalam perawatan medis" kata AKP Syahrul.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku tak punya niat untuk melukai korban.
"Saat itu banyak orang datang ke rumah teriak-teriak dan salah satu dari mereka lempari saya dengan batu. Kemudian saya ambil parang dan mengayunkan membabi buta ternyata mengenai korban," kata US di Mapolres Jeneponto.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Warga yang Bacok Anggota DPRD Jeneponto
Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Sulawesi Selatan, bernama Jusri menjadi korban pembacokan oleh warga.
Pembacokan terjadi pada Sabtu (24/10/2020) sekitar 18.00 Wita di Lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, bermula dari keributan akibat suara knalpot bising.
Jusri yang merupakan anggota DPRD Jeneponto dari Fraksi Partai Berkarya hendak melerai keributan malah menjadi sasaran pembacokan.
Dia pun langsung terkapar dengan luka bacok di kepala belakang.
"Ada keributan dan pergi melerai tapi dia (korban) yang diparangi" kata Ahmad, salah seorang warga setempat melalui sambungan telepon, Sabtu.
Setelah pembacokan terjadi, puluhan kerabat sempat berkumpul di lokasi kejadian hingga akhirnya puluhan polisi tiba untuk menenangkan.
Pelaku diketahui menyerahkan diri ke Mapolres Jeneponto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.