Salin Artikel

Pria yang Bacok Anggota DPRD Jeneponto Dijerat Pasal Berlapis

KOMPAS.com - Kasubag Humas Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, AKP Syahrul mengatakan, US (40), pria yang bacok Jusri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, dijerat pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 LN Nomor 78 tahun 1951.

Kata Syahrul, hal itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal tindak pidana penganiayaan berat serta Undang-undang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga sepeluh tahun penjara," kata Syahrul saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Saat ini, sambung Syahrul, kondisi korban sudah membaik. Namun pihaknya belum bisa mengambil keterangan karena korban masih dirawat di Rumah Sakit Awal Bross Makassar.

"Kami belum terlalu banyak mengambil keterangan dari korban karena masih dalam perawatan medis" ujarnya.

Sementara itu, kepada polisi, US mengaku tak punya niat untuk melukai korban.


Kata US, saat terjadi keributan tersebut banyak orang yang datang ke rumahnya sambil berteriak-teriak. Bahkan, salah satu dari mereka melemparinya dengan batu.

"Kemudian saya ambil parang dan mengayunkan membabi buta ternyata mengenai korban," kata US di Mapolres Jeneponto.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Jeneponto bernama Jusri, dibacok oleh seorang warga saat hendak melerai keributan.

Peristiwa pembacokan yang dialami Jusri terjadi di Lingkungan Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kejadian berawal saat Jusri hendak melerai keributan warga soal knalpot bising.

Namun nahas, ia tiba-tiba dibacok oleh seorang warga berinisial US.

Akibatnya, korban jatuh terkapar setelah mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, dan dilarikan ke RS Latopas untuk mendapatkan perawatan medis.

 

(Penulis Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/26/13182041/pria-yang-bacok-anggota-dprd-jeneponto-dijerat-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke