Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjami Uang Rp 145 Juta, Yulia Dibunuh Rekan Bisnis Secara Sadis

Kompas.com - 26/10/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

"Jadi, sebelum meninggal pelaku meminta pin ATM korban. Pelaku sempat ambil uang korban Rp 8 juta melalui ATM di hari yang sama. Uang yang dibawa juga diambil. Cash Rp 8 juta, ATM Rp 15 juta. Dua ATM," kata dia.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Perempuan yang Terbakar dalam Mobil di Sukoharjo, Dipukul dengan Linggis hingga ATM Dikuras

Keluarga Yulia minta pelaku dihukum mati

Eko ditangkap polisi pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di rumahnya di Desa Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo.

Menurut Kamino, mertua Eko, anak menantunya memang memiliki bisnis ternak ayam dengan Yulia.

"Ada kerjasama. Ya itu ternak ayam," jelasnya. Namun Eko tak pernah menceritakan detail bisnianya dengan Yulia.

"Setahu saya, Bu Yulia (korban, red) pernah ke sini sekali," kata Kamino.

Sementara itu suami Yulia, dr Achmad Yani mengaku lega saat pelaku pembunuhan istrinya berhasil ditangkap.

Baca juga: Menyoal Mayat Perempuan Hangus Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo, Ada Selotip di Tangan dan Luka di Dahi

Pria yang berprofesi sebagai dokter spesialis saraf di salah satu rumah sakit di Wonogori ini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kalau saya pribadi terus terang saya tidak terima. Saya meminta pelaku dihukum mati. Itu permintaan saya," kata dia di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).

Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah membongkar kasus pembunuhan Yulia.

Baca juga: Menyoal Mayat Perempuan Hangus Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo, Ada Selotip di Tangan dan Luka di Dahi

"Terima kasih kepada Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Sukoharjo dengan secepat kilat bisa mengungkap pelaku dari peristiwa yang awalnya kita tahunya terbakarnya mobil istri saya. Alhamdulillah pelaku sudah terungkap," kata Achmad Yani.

Sementara itu pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Khairina, Dony Aprian,)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com