Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjami Uang Rp 145 Juta, Yulia Dibunuh Rekan Bisnis Secara Sadis

Kompas.com - 26/10/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Yulia (42) warga Pasar Kliwon ditemukan tewas dengan tubuh hangus di mobil yang terbakar di Bendosari, Sukoharjo, Jawa Barat pada Selasa (20/10/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, Yulia dibunuh oleh Eko Prasetyo (30) warga Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukaharjo.

Eko membunuh Yulia agar tak perlu mengembalikan uang pinjaman milik Yulia sebesar Rp 145 juta. Selama ini Yulia dan Eko terlibat bisnis ternak ayam yang dikelola oleh Eko.

Di bisnis tersebut, Yulia menginvestasikan dana sebesar Rp 100 juta. Di sisi lain, Eko memiliki utang pribadi senilai Rp 45 juta, sehingga total uang yang digunakan Eko sebesar Rp 145 juta.

Baca juga: Fakta Lengkap Pembunuhan Sadis di Sukoharjo, Jasad Dibakar di Mobil dan ATM Dikuras

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2020). Hari itu Yulia menemui Eko di salah satu kandang ayam daerah Ngesong, Bendosari.

Mereka berdua kemudian mengecek binis ayam yang menjadi bisnis mereka berdua. Saat di kandang ayam, Eko memukul bagian kepala Yulia dengan linggis sebanyak dua kali.

Dalam kondisi lemah dan sekarat, Yulia dipaksa untuk menyebutkan PIN ATM miliknya. Setelah itu Yulia mengembuskan napas terakhirnya.

Baca juga: Utang Bisnis Ternak Ayam Jadi Motif Pembunuhan Yulia, Perempuan Dalam Mobil Terbakar

Oleh Eko, tubuh Yulia dilakban dan dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke halaman sebuah toko bangunan di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Ia kemudian membakar mobil tersebut untuk menghilangkan jejak.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Wihastono. Ia menuturkan jika pelaku dengan korban adalah rekan bisnis. Eko membunuh Yulia karena tidak mau membayar utang yang diberi oleh Yulia.

"Korban dibunuh di kandang ayam. Dipukul pakai linggis lalu dibakar," ujarnya.

Baca juga: Istri Dibunuh dan Terbakar dalam Mobil di Sukoharjo, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati

Warga setempat yang mengetahui ada mobil yang terbakar langsung memadamkan api. Namun betapa terkejutnya saat mereka mengetahui ada mayat perempuan yang hangus di bagian kursi belakang.

"Belum sempat menghilangkan jejak, api sudah dipadamkan warga," tuturnya.

Sementara itu Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan Eko sempat mengambil uang tunai milik Yulia senilai Rp 8 juta.

Baca juga: Perempuan Dalam Mobil yang Terbakar di Sukoharjo Dibunuh karena Masalah Bisnis

Tak hanya itu. Ia juga juga mengamil uang Yulia yang ada di ATM senilai belasan juta rupiah.

"Jadi, sebelum meninggal pelaku meminta pin ATM korban. Pelaku sempat ambil uang korban Rp 8 juta melalui ATM di hari yang sama. Uang yang dibawa juga diambil. Cash Rp 8 juta, ATM Rp 15 juta. Dua ATM," kata dia.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Perempuan yang Terbakar dalam Mobil di Sukoharjo, Dipukul dengan Linggis hingga ATM Dikuras

Keluarga Yulia minta pelaku dihukum mati

Suami korban, dr Achmad Yani didampingi polisi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Suami korban, dr Achmad Yani didampingi polisi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).
Eko ditangkap polisi pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di rumahnya di Desa Puhgogor, Bendosari, Sukoharjo.

Menurut Kamino, mertua Eko, anak menantunya memang memiliki bisnis ternak ayam dengan Yulia.

"Ada kerjasama. Ya itu ternak ayam," jelasnya. Namun Eko tak pernah menceritakan detail bisnianya dengan Yulia.

"Setahu saya, Bu Yulia (korban, red) pernah ke sini sekali," kata Kamino.

Sementara itu suami Yulia, dr Achmad Yani mengaku lega saat pelaku pembunuhan istrinya berhasil ditangkap.

Baca juga: Menyoal Mayat Perempuan Hangus Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo, Ada Selotip di Tangan dan Luka di Dahi

Pria yang berprofesi sebagai dokter spesialis saraf di salah satu rumah sakit di Wonogori ini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Kalau saya pribadi terus terang saya tidak terima. Saya meminta pelaku dihukum mati. Itu permintaan saya," kata dia di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).

Selain itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah membongkar kasus pembunuhan Yulia.

Baca juga: Menyoal Mayat Perempuan Hangus Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo, Ada Selotip di Tangan dan Luka di Dahi

"Terima kasih kepada Bapak Kapolda, Bapak Kapolres Sukoharjo dengan secepat kilat bisa mengungkap pelaku dari peristiwa yang awalnya kita tahunya terbakarnya mobil istri saya. Alhamdulillah pelaku sudah terungkap," kata Achmad Yani.

Sementara itu pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Labib Zamani | Editor : Khairina, Dony Aprian,)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com