Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan yang Terbakar dalam Mobil di Sukoharjo

Kompas.com - 23/10/2020, 21:18 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan terbakar dalam mobil di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dalam waktu dekat akan kita rekonstruksi kalau memang nanti ditemukan tersangka lain atau pendalaman kasus," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).

Luthfi mengatakan, pelaku E sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Yulia. Pembunuhan terjadi dilatarbelakangi karena masalah utang piutang.

Baca juga: Istri Dibunuh dan Terbakar dalam Mobil di Sukoharjo, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati

Pelaku memiliki utang dengan korban sebesar Rp 145 juta.

Korban berencana untuk menagih uang dari pelaku sebesar Rp 100 juta.Pelaku gelap mata dan menghabisi nyawa korban di kandang ayam dengan peralatan yang sudah disiapkan.

"Alat itu sudah disiapkan. Jadi lakban, linggis ini sudah disiapkan lebih dulu. Artinya ada perencanaan di sana," katanya.

Pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta membantu pelaku E dalam menghabisi korban.

"Ini akan kita dalami barang kali nanti yang ikut serta dan lain sebagainya atau membantu dan lain sebagainya. Atau mungkin mengetahui terkait tindak pidana akan kita kembangkan dan dalami oleh para penyidik kita," ungkap dia.

Baca juga: Perempuan Dalam Mobil yang Terbakar di Sukoharjo Dibunuh karena Masalah Bisnis

Pelaku E ditangkap di rumahnya dalam waktu satu kali 24 jam pada Rabu (21/10/2020) pukul 03.00 WIB.

Penangkapan dilakukan kerja sama tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Laboratorium Forensik dan Jatanras Polda Jateng.

Pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com