“Selama 3 hari itu mereka dilarang menggelar kampaye pertemuan terbatas,” ujar Tedi.
Anggota Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan menerangkan, kedua pasangan tersebut disanksi karena melanggar standar protokol kesehatan, khususnya terkait kehadiran peserta kampanye melebihi batas sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
“Kedua kasus tersebut sudah direkomendasikan kepada KPU dan sudah dijatuhkan sanksi administrasi berupa larangan kampanye selama 3 hari sejak surat pemberitahuan sanksi diterima paslon,” terang Ronny.
Ronny berharap, semua pihak yang melaksanakan kegiatan kampanye konsisten menjalankan protokol kesehatan.
Menurut dia, komitmen tersebut sudah dinyatakan dan dibunyikan secara tertulis dalam dokumen pakta integritas serta juga dinyatakan saat deklarasi kampanye damai, maupun di berbagai forum lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.