Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Jateng Paling Banyak Tak Pakai Masker

Kompas.com - 05/10/2020, 17:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pelanggar protokol kesehatan yang paling banyak ditemui saat dilakukan operasi yustisi di Jawa Tengah adalah tidak memakai masker.

Operasi yustisi tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Covid-19 sejak 24 Agustus hingga 4 Oktober 2020.

"Paling banyak pelanggaran enggak pakai masker," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat ditemui di kantornya, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Tapin Kalsel Dihukum Baca Surah Al-Fatihah

Berdasarkan data yang diterima, jumlah pelanggar yang tidak memakai masker di Jawa Tengah sebanyak 83.581 orang.

Dari jumlah tersebut, tercatat Kabupaten Kudus memiliki tingkat pelanggar paling tinggi yakni sebanyak 8.775 orang.

Selanjutnya menyusul Kabupaten Banyumas 6.524 orang, Kabupaten Cilacap 6.453 orang, Kota Tegal 5.290 orang dan Kabupaten Blora tercatat sebanyak 4.431 orang.

Ganjar terus mendorong upaya penegakan protokol kesehatan dengan menggelar operasi yustisi secara masif di 35 kabupaten/kota di Jateng.

"Yang dilaporkan oleh Pak Kapolda Jateng ada sekitar 38.000 kegiatan yang sudah berjalan dalam operasi yustisi itu. Sebenarnya masyarakat sudah mulai paham, oh iya itu (melanggar) keliru, itu tidak benar," ucapnya.

Baca juga: Mulai 10 Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumbar Kena Sanksi

Selain itu, Ganjar mendorong upaya pembentukan 670 komunitas di 3.027 ormas yang dilakukan oleh Polda Jateng.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran literasi kepada masyarakat terkait adaptasi kebiasaan baru.

"Sehingga kalau mereka bisa menjadi champion harapan kita agar mereka bisa menjadi spoke person untuk bisa mengedukasi masyarakat," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com