Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jateng Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

Kompas.com - 28/09/2020, 22:05 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah bakal menindak peserta Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subkhi mengatakan, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan terbaru PKPU Nomor 13 tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi.

"Bawaslu sekarang punya kewenangan melakukan penindakan terkait pelanggaran protokol, di awali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran," jelas Fajar Subkhi di Gradhika Bhakti Praja kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Nekat Tak Pakai Masker, Warga Semarang Dihukum Sapu Kuburan dan Di-rapid Test

Beberapa hal yang berbeda dalam peraturan tersebut, kata dia, terkait dengan pertemuan tatap muka secara terbatas.

"Pertemuan hanya boleh dilakukan terbatas maksimal 50 orang di tempat tertutup. Jadi kampanye terbuka sudah tidak boleh. Tadi juga ada masukan dari para ahli meskipun tertutup juga harus steril, peserta dipastikan tidak ada penyakit penyerta, yang diundang juga sehat secara fisik. Kami akan betul-betul melakukan pengawasan serius," ucapnya.

Baca juga: Melanggar Protokol Kesehatan, Kampanye Calon Gubernur Jambi Dibubarkan

Maka dari itu, pihaknya akan dibantu penuh aparat kepolisian dalam upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Sampai hari ini, lanjut dia, belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah.

"Kemarin pengundian nomor urut jauh lebih baik dari masa pendaftaran. Hanya ada di satu Kabupaten Pekalongan karena ada konvoi dan sudah ditegur, peringatan tertulis dan buat pernyataan lalu dibubarkan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com