Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tapin Kalsel Dihukum Baca Surah Al-Fatihah

Kompas.com - 05/10/2020, 17:29 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TAPIN, KOMPAS.com - Puluhan pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dihukum membaca surah Al-Fatihah.

Semuanya terjaring dalam operasi yustisi yang terus gencar dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Tapin.

Kasatpol PP Tapin Mahyudin mengatakan, kebanyakan mereka yang dihukum kedapatan tidak memakai masker.

"Pelanggarannya memang bervariasi, tetapi kebanyakan yang tidak memakai masker," ujar Mahyudin saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Satpol PP Tapin Sita Puluhan KTP Warga Keluar Rumah Tak Kenakan Masker

Selain membaca surah Al-Fatihah, kata Mahyudin, petugas di lapangan memberikan sanksi sosial yang bervariatif.

Hukuman yang paling berat adalah penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Hukumannya memang tergantung petugas di lapangan, ada teguran lisan dan tertulis. Ada juga sanksi sosial. Yang paling berat penyitaan KTP," tegas Mahyudin.

Secara keseluruhan, lanjutnya, tingkat kesadaran masyarakat terutama dalam hal penggunaan masker sudah meningkat.

"Kalau soal masker hampir semua masyarakat sudah patuh, tinggal beberapa saja. Sekarang ini yang susah siap jaga jarak. Masih banyak masyarakat tidak patuh," ungkapnya.

Baca juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 di Kalsel Capai 8.819 orang

Dia menambahkan, operasi yustisi di Kabupaten Tapin akan terus dilakukan sampai masyarakat sadar pentingnya protokol kesehatan.

"Targetnya sampai Kabupaten Tapin dinyatakan sebagai zona hijau," tandasnya.

Dari data yang diterima, sudah 1.493 orang di Tapin yang melanggar protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com