Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Hampir 2 Tahun, Pembunuh Maria Kawa Terungkap karena Tes DNA

Kompas.com - 21/10/2020, 10:40 WIB
Amran Amir,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com-Polisi akhirnya menangkap terduga pembunuh Maria Kawa (66), ibu rumah tangga di Dusun Pintoe, Desa Buntu Babang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Februari 2019.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan pelakunya adalah tetangga korban yakni TM (58) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka TM, berdasarkan barang bukti berupa DNA pelaku yang ditemukan di TKP, itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, Polda Sulawesi Selatan dan diperkuat dengan keterangan 9 orang saksi yang telah dimintai keterangan,” kata Faisal saat dikonfirmasi awak media, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Pembunuh Bocah 9 Tahun Itu Tewas di Tahanan Polres, Polisi: Sebelumnya Mengeluh Sesak Napas

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, TM masih membantah telah membunuh Maria Kawa.

Namun, Faisal menyatakan, polisi yakin TM adalah pembunuh Maria Kawa. Pasalnya, sejumlah bukti yang ditemukan mengarah ke laki-laki itu.

“Pelaku diduga menghabisi nyawa korban, lantaran pelaku sakit hati kepada korban, karena sebelumnya korban sempat berselisih paham dengan istri pelaku, terkait persoalan penjualan cokelat,” ucap Faisal.

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tak Hentikan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Munir

Sebelumnya diberitakan Maria Kawa ditemukan tewas, diduga akibat dianiaya.

Korban ditemukan pada Selasa (19/02/2019) pada sekitar 16.00 Wita oleh Wim Aristhian (35), seorang wiraswasta dan Beklin (20), seorang mahasiswa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com