Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Dilakukan Berkali-kali sampai Korban Histeris

Kompas.com - 21/10/2020, 08:21 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan bahwa perampasan dan pemerasan yang dilakukan empat anggota Satpol PP yang videonya sempat viral ini dilakukan sudah beberapa kali.

Bahkan dalam aksinya, keempat pelaku berinisial MR, S, KS, dan JP itu rata-rata mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie saat konferensi pers, Selasa (20/10/2020) petang.

Baca juga: Video Viral 4 Oknum Anggota Satpol Rampas Uang Pengemis di Jalan

Dirampas uangnya, diturunkan di jalan

Arie mengatakan, sampai saat ini tim Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum tersebut.

Untuk kronologi kejadian, Arie mengaku, hal ini dilakukan pada saat keempat pelaku melakukan pengamanan terhadap pengemis di beberapa titik yang ada di wilayah Batam.

Parahnya, pengemis yang diamankan kemudian dirampas uangnya, dan diturunkan begitu saja di jalan.

Hal itu membuat para pengemis yang sudah berulang kali diamankan menjadi histeris mengingat hal ini bukanlah yang pertama.

Baca juga: 4 Oknum Satpol PP yang Rampas Uang Pengemis Ditangkap Polisi

Histeris uangnya dirampas

Apalagi, kondisi salah satu pengemis yang terbatas dan tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki kedua kaki.

Seperti Pak Slamet, hal ini yang memicu kehisterisan beliau yang telah berulang kali diamankan dan dirampas uangnya.

“Dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50.000 diambil oleh oknum berinisial S," terang Arie Dharmanto.

Lebih jauh, Arie mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengarah pada keterlibatan oknum lainnya dalam hal ini yang lebih dominan.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," tutup Arie Dharmanto.

Baca juga: Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Modusnya Lakukan Penertiban

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com