BANDUNG, KOMPAS.com - Pembacaan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Ki Ageng Ranggasasana, dan Raden Ratna Ningrum ditunda.
Penundaan sidang putusan lantaran ketua majelis hakim tidak bisa hadir, karena ada tugas dinas yang tak bisa ditunda.
Hal tersebut diungkapkan anggota majelis hakim Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Anggota Polisi Dianiaya Saat Berada di Warung Tuak
"Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti usai menikahkan anaknya, sehingga saya memimpin persidangan, agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata Mangapul.
Menurut Mangapul, rencananya pembacaan putusan bakal dibacakan pada 27 Oktober 2020.
Hal itu berdasarkan musyawarah majelis hakim.
"Hasil musyawarah majelis pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa yang akan datang," ucap Mangapul.
Baca juga: Bendahara Desa Diduga Korupsi Uang Bantuan Covid-19 untuk Main Forex
Rencananya, majelis hakim akan mendatangkan ketiga terdakwa di persidangan.
"Keinginan terdakwa untuk hadir sidang secara tatap muka kami sudah menyampaikan kepada penuntut umum dan akan diupayakan oleh penuntut umum," ucap Mangapul.
Seperti diketahui, tiga petinggi Sunda Empire didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Alat Canggih untuk Mendukung Keselamatan Akan Dipasang di Semua Jalan Tol
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan