Salin Artikel

Pembacaan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire Ditunda

Penundaan sidang putusan lantaran ketua majelis hakim tidak bisa hadir, karena ada tugas dinas yang tak bisa ditunda.

Hal tersebut diungkapkan anggota majelis hakim Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020).

"Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti usai menikahkan anaknya, sehingga saya memimpin persidangan, agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata Mangapul.

Menurut Mangapul, rencananya pembacaan putusan bakal dibacakan pada 27 Oktober 2020.

Hal itu berdasarkan musyawarah majelis hakim.

"Hasil musyawarah majelis pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa yang akan datang," ucap Mangapul.

Rencananya, majelis hakim akan mendatangkan ketiga terdakwa di persidangan.

"Keinginan terdakwa untuk hadir sidang secara tatap muka kami sudah menyampaikan kepada penuntut umum dan akan diupayakan oleh penuntut umum," ucap Mangapul.

Seperti diketahui, tiga petinggi Sunda Empire didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Menurut jaksa, para terdakwa secara bersama-sama menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja membuat keonaran di tengah masyarakat.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa adalah telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Namun, dalam nota pembelaan atau pleidoi, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah.

Pengacara juga memohon agar para terdakwa dibebaskan.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/12061531/pembacaan-vonis-3-petinggi-sunda-empire-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke