Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bendahara Desa Diduga Korupsi Uang Bantuan Covid-19 untuk Main Forex

Kompas.com - 20/10/2020, 11:01 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Banten, menahan Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.

NH ditahan karena tersangkut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan bantuan Covid-19 untuk masyarakat dengan nilai Rp570 juta.

Uang yang seharusnya berada di rekening desa justru dipindahkan ke rekening pribadi NH.

Baca juga: Gubernur Banten Sesalkan Penyaluran Bantuan Presiden Tanpa Protokol Kesehatan

Adapun, menurut polisi, uang tersebut malah digunakan untuk berdagang mata uang asing atau trading foreign exchange (forex).

"Anggaran desa dipindahkan ke rekening dia (NH) dipakai untuk kepentingan pribadi. Di antaranya ikut trading saham gitu," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Namun, bukannya untung menjalani forex, NH justru terus merugi sehingga tidak bisa mengembalikan uang milik desa yang digunakannya.

Baca juga: Anggota Polisi Dianiaya Saat Berada di Warung Tuak

"Tujuan ikut trading forex uangnya itu diputar lagi untuk bayar utang. Tapi ternyata rugi terus. Sekarang kan lagi pandemi gini," ujar Indra.

Akhirnya, aksi NH terbongkar saat aparat desa tak kunjung menerima gaji pada September 2020 lalu.

Kemudian, setelah dicek ke bank, ternyata ada 25 transaksi mencurigakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com