Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Orang, Polisi Ungkap Kasus Nakoba

Kompas.com - 19/10/2020, 19:31 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

"(TP) disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Lalu Lintas, segera nanti diselesaikan pemberkasannya," ucap Soni.

Sebelumnya, Soni mengatakan, kejadian bermula mobil Agya, H 8157 OL yang dikemudikan oleh Tri Purwadi (28) warga Kabalan, Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo dari arah selatan berbelok menuju arah barat. Lampu pengatur lalu lintas memang sudah mati, dan hanya berkedip kuning.

Di saat bersamaan, sebuah sepeda motor Beat dengan nomor polisi AB 3155 BM yang dikendarai oleh Bernadus Ferdian Chandra Adhiaksa warga Jeruksari, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari menuju arah barat berboncengan dengan Ratina Widiastuti (25) warga Jambe Kalurahan Duwet, Kapanewon Wonosari. Motor melaju dari arah timur menuju barat. Kedua kendaraan ini pun terlibat kecelakaan.

Pengendara dan pembonceng Sepeda motor dilarikan ke RSUD Wonosari untuk mendapatkan penanganan medis.

"Untuk pembonceng (Ratina) meninggal, dan pemotornya lecet-lecet," kata Soni. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com