Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Anggota Tipikor Polda Jatim dan KPK, Pria Ini Menipu di Sekolah

Kompas.com - 19/10/2020, 19:26 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - ME (43), warga Lamongan, ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksi penipuan di Kecamatan Cerme, Gresik.

Bahkan, pada saat melakukan aksinya, ME menggunakan identitas palsu mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur (Jatim) dan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).

Saat mengelabui Khoirul Anam, salah seorang pengurus Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Cerme, Gresik, ME mengaku sebagai Vicky Andreanto, warga Desa Selat, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepada korban, ME berjanji akan membantu melancarkan pemberian bantuan dana hibah untuk sekolah tersebut, asalkan diberikan imbalan sejumlah uang yang ditentukan.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Dijadwalkan Berdakwah di Gresik, Polisi Siapkan Pengamanan

"Dia mengaku mendapat perintah dari pemerintah pusat, untuk memberikan program bantuan di sekolah MI berupa dana hibah nasional, dengan anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 350 juta," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).

Namun, sebelum pihak sekolah menerima bantuan sebesar Rp 350 juta yang dijanjikan, maka terlebih dulu harus menyetor uang tunai kepada pelaku Rp 5.750.000.

Uang ini modus pelaku sebagai biaya pajak untuk pengurusan pencairan dana hibah.

Aksi ini dilakukan pada 6 Oktober 2020 lalu, di mana pada saat itu pelaku juga menunjukkan sejumlah uang dalam koper yang dikatakan sebagai uang milik sekolahan lain yang sudah memberinya uang pelicin Rp 5.750.000.

Kondisi itu membuat korban akhirnya percaya dan memberinya uang seperti yang diminta oleh pelaku.

ME juga melengkapi dandanan ketika berjumpa dengan korban, mulai mengenakan masker dengan tulisan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur, rompi dan pin bertuliskan KPK, borgol, serta senjata mainan.

Begitu korban menyerahkan uang yang dimaksud, pelaku menjanjikan uang hibah siap dicairkan tiga hari berselang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com