Salin Artikel

Berawal dari Kecelakaan Maut Tewaskan 1 Orang, Polisi Ungkap Kasus Nakoba

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Gunungkidul, Yogyakarta, mengungkap kasus narkoba yang berawal dari kecelakaan yang merenggut satu orang korban, pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Polisi mengamankan beberapa psikotropika dan barang yang diduga narkoba.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecelakaan di Simpang Titik 9 Km Pemkab Gunungkidul.

Saat digeledah petugas, didapati puluhan pil dalam sebuah jaket di mobil tersebut.

Pihaknya kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di dalam mobil Agya warna putih tersebut.

Adapun yang diamankan, IS (23) warga Kartasura, Sukoharjo. Dari tangannya petugas mendapati 40 butir pil alprazolam, gawai, dan 27 pil jenis trihexyphenidyl.

Selanjutnya petugas mengembangkan ke YSH (24) warga Sukoharjo dan berhasil mengamankan 3 butir Alprazolam, 20 butir Tri Hezy Enidyl, 5 alat hisap shabu, 3 pipey kaca, 2 klip sisa shabu dan gawai.

Sementara TP (28) yang menjadi pengendara mobil bernopol H 8157 OL ditangani oleh Sat Lantas Polres Gunungkidul karena kasus laka.

Untuk kedua orang yang membawa obat psikotropika pihaknya lantas mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan keduanya, barang-barang itu dari TPN (25) warga Surakarta.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka TPN, yakni 11 klip plastik berupa tembakau gorila seberat 13,75 gram, 9 plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 12, 34 gram, timbangan digital dan uang sebesar Rp 500.000. Barang-barang ini disimpan di rumah kosong yang kemudian digeledah oleh petugas.

"TPN kami amankan tanggal 9 Oktober pagi di Sukoharjo, Jawa Tengah beserta sejumlah barang bukti," ucap Dwi kepada wartawan di Mapolres Gunungkidul Senin (19/10/2020).

Polisi masih memburu sumber obat dan narkoba para tersangka.

Ketiga tersangka dikenakan pasal dalam UU RI Tentang Kesehatan, UU RI Tentang Narkotika, serta UU RI Tentang Psikotropika. Seluruhnya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Kanit Laka Polres Gunungkidul, Iptu Soni Yuniawan mengungkapkan kasus kecelakaan maut di alun-alun Pemkab Gunungkidul masih didalami oleh petugas.

TP (28) warga Kabalan, Ngadirejo, Sukoharjo telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Menurut pengakuan TP dirinya baru bisa mengemudikan mobil. Selain itu, akibat dalam pengaruh obat dan minuman alkohol kecelakaan tersebut terjadi.

"(TP) disangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Lalu Lintas, segera nanti diselesaikan pemberkasannya," ucap Soni.

Sebelumnya, Soni mengatakan, kejadian bermula mobil Agya, H 8157 OL yang dikemudikan oleh Tri Purwadi (28) warga Kabalan, Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo dari arah selatan berbelok menuju arah barat. Lampu pengatur lalu lintas memang sudah mati, dan hanya berkedip kuning.

Di saat bersamaan, sebuah sepeda motor Beat dengan nomor polisi AB 3155 BM yang dikendarai oleh Bernadus Ferdian Chandra Adhiaksa warga Jeruksari, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari menuju arah barat berboncengan dengan Ratina Widiastuti (25) warga Jambe Kalurahan Duwet, Kapanewon Wonosari. Motor melaju dari arah timur menuju barat. Kedua kendaraan ini pun terlibat kecelakaan.

Pengendara dan pembonceng Sepeda motor dilarikan ke RSUD Wonosari untuk mendapatkan penanganan medis.

"Untuk pembonceng (Ratina) meninggal, dan pemotornya lecet-lecet," kata Soni. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/19/19311941/berawal-dari-kecelakaan-maut-tewaskan-1-orang-polisi-ungkap-kasus-nakoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke