Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Jaksa Geledah dan Sita Dokumen di BPN NTT

Kompas.com - 19/10/2020, 18:58 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT di Jalan Frans Seda Kota Kupang, Senin (19/10/2020) pagi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, penggeledahan itu masih merupakan lanjutan dari pemeriksaan seorang saksi berinisial RN, pensiunan Kanwil BPN NTT pada 8 Oktober 2020.

Abdul menyebut, RN diperiksa terkait kasus penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektare yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

“Penggeledahan ini terkait kasus tanah di Labuan Bajo. Tadi sudah disita 27 dokumen,” ungkap Abdul, kepada Kompas.com, di Kupang, Senin malam.

Baca juga: Kasus Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat

Selain penggeledahan dan penyitaan, kata Abdul, pihaknya akan memeriksa saksi dari pihak BPN NTT.

Pantauan Kompas.com, penyidik mengenakan masker, sarung tangan dan rompi bertuliskan “satuan khusus pemberantasan korupsi", tiba di Kanwil BPN sekitar pukul 09.45 Wita.

Dari situ, mereka naik ke lantai II lewat tangga menuju ruangan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastal.

Kemudian, penyidik menuju ruangan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan di lantai III.

Penggeledahan tersebut berakhir sore hari sekitar pukul 16.30 Wita.

Sebelumnya diberitakan, aparat Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, terkait masalah tanah di Labuan Bajo.

Abdul menuturkan, dalam kasus sengketa tanah seluas 30 hektare di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo itu, pihaknya memeriksa enam orang sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Diperiksa Kejati NTT

Selain Bupati Agustinus, lanjut Abdul, jaksa memeriksa Sekretaris Daerah KabupatenManggarai Barat, Asisten 1, Kabid Aset, Kabag Pembangunan dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Kasus ini, kata Abdul, diselidiki Jaksa setelah menerima laporan dari masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk saat ini, kasus tanah itu masih dalam tahap penyelidikan, untuk mencari dua alat bukti baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com