Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Tegal Klaim Tak Ada Klaster Covid-19 dari Konser Dangdutnya

Kompas.com - 19/10/2020, 17:32 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Meski demikian, Wasmad mengaku menyesal dan sudah menyampaikan permohonan maaf ke publik.

Ke depan, berbagai acara yang melibatkan orang banyak akan lebih selektif lagi.

"Meskipun sejak awal hingga jalannya acara protokol kesehatan sudah kami laksanakan secara ketat. Bahkan tidak ada salam-salaman saat hajatan," pungkasnya.

Seperti diketahui, seusai pergelaran konser dangdut 23 September lalu, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gelar Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.

Proses hukumnya saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tingggi Jawa Tengah.

Wasmad dikenakan wajib lapor ke Mapolda Jawa Tengah hingga menunggu proses ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com