Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Tegal Klaim Tak Ada Klaster Covid-19 dari Konser Dangdutnya

Kompas.com - 19/10/2020, 17:32 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com- Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengeklaim tidak ada klaster penularan Covid-19 dari konser dangdut yang digelar saat acara pernikahan anaknya. 

Pernyataan itu dilontarkan Wasmad setelah tes cepat dan tes usap massal terhadap 99 orang yang menghadiri hajatan itu pemeriksaannya selesai.

"Alhamdulillah, dari 99 orang yang mengikuti tes massal, hasilnya nonreaktif atau negatif Covid-19," kata Wasmad saat konferensi pers di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut, Begini Respons Ketua DPRD Tegal

Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan tersangka seusai menggelar konser dangdut di tengah pandemi pada 23 September lalu.

Dia dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Wasmad mengatakan, seusai hajatan dengan hiburan konser dangdut, baik dirinya, keluarga, panitia, warga sekitar, maupun tamu undangan mengikuti tes Covid-19 secara bertahap.

"Hasilnya keseluruhan sudah disampaikan Dinkes. Alhamdulillah, saya sangat bersyukur. Usai hajatan tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," kata Wasmad.

Baca juga: Jalani Swab Usai Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Negatif Covid-19

Dengan hasil tes dan screening yang menyatakan negatif Covid-19, diharapkan bisa meredam kekhawatiran publik.

Dia mengeklaim tidak ada penyebaran Covid-19 saat pergelaran konser dangdut.

"Dampak hajatan tidak ada satu pun yang kena Covid, alhamdulillah semua aman. Termasuk lingkungan juga tidak ada. Ini perlu kita syukuri dan ke depan mari disiplin prokes yang wajib hukumnya," kata Wasmad.

Meski demikian, Wasmad mengaku menyesal dan sudah menyampaikan permohonan maaf ke publik.

Ke depan, berbagai acara yang melibatkan orang banyak akan lebih selektif lagi.

"Meskipun sejak awal hingga jalannya acara protokol kesehatan sudah kami laksanakan secara ketat. Bahkan tidak ada salam-salaman saat hajatan," pungkasnya.

Seperti diketahui, seusai pergelaran konser dangdut 23 September lalu, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gelar Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi

Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal ini dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.

Proses hukumnya saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tingggi Jawa Tengah.

Wasmad dikenakan wajib lapor ke Mapolda Jawa Tengah hingga menunggu proses ke persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com