Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bengkalis dengan total 1.260 APK, dan yang terkecil berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu dengan nol APK.
"Sedangkan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu se-Riau mencatat ada 14.268. Di mana jumlah terbanyak penyebaran bahan kampanye berada di Kabupaten Rokan Hilir, yakni sebanyak 13.357, terkecil berada di Kabupaten Meranti dengan nol bahan kampanye," sebut Rusidi.
Untuk kampanye dalam bentuk daring tercatat sebanyak lima kali yang dilaksanakan di Kota Dumai, sedangkan untuk delapan kabupaten lainnya belum ditemukan kampanye daring.
Catatan yang menggembirakan, sampai 20 hari kampanye belum ada pelanggaran berupa penyalahgunaan program dan anggaran pemerintah daerah.
Terkait dengan penyebaran virus Covid-19, selama 20 hari masa kampanye dibandingkan pada 10 hari sebelumnya masa kampanye terdapat peningkatan sebanyak 17 kasus atau orang, yakni dari 628 orang sebelum masa kampanye menjadi 645 orang setelah 20 hari masa kampanye.
Baca juga: Gakkumdu Tetapkan Wali Kota Sungaipenuh Sebagai Tersangka Pelanggaran Pilkada
Adapun 23 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu seluruh Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana.
Dengan rincian, di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran yakni pelanggaran netralitas ASN. Di Kabupaten Siak 2 Pelanggaran yaitu, 1 pelanggaran administrasi, dan 1 lagi pelanggaran netralitas ASN.
Kemudian, Kabupaten Pelalawan ada 3 pelanggaran, yakni 1 dugaan pelanggaran politik uang, 2 pelanggaran netralitas ASN, di mana dugaan pelanggaran berupa unggahan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu pasangan calon.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.