Lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya.
Untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya.
Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk unggahan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu pasangan calon.
Baca juga: Remaja Ini Coba Perkosa Tantenya yang Sedang Berbaring Depan TV
Di Kabupaten Indragiri Hulu, terdapat 8 pelanggaran, yakni 5 pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan 3 pelanggaran kampanye di luar ruangan.
Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas.
Apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.