Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Riau Temukan 23 Pelanggaran di Masa Kampanye, Politik Uang hingga ASN yang Tak Netral

Kompas.com - 17/10/2020, 16:38 WIB
Citra Indriani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya.

Untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya.

Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk unggahan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu pasangan calon.

Baca juga: Remaja Ini Coba Perkosa Tantenya yang Sedang Berbaring Depan TV

Di Kabupaten Indragiri Hulu, terdapat 8 pelanggaran, yakni 5 pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan 3 pelanggaran kampanye di luar ruangan.

Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas.

Apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com