JAMBI, KOMPAS.com - Gakkumdu Sungaipenuh menetapkan Wali Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) sebagai tersangka pelanggaran pilkada.
Buktinya adalah video berdurasi 45 detik yang viral di media sosial.
Dalam video itu, AJB tengah mengenakan seragam ASN lengkap dengan didampingi oleh bawahannya, yang juga menggunakan seragam ASN, mengajak warga memilih salah satu pasangan calon di Pilgub Jambi 2020.
Baca juga: Kota Jambi Zona Merah, Pemkot Tutup Obyek Wisata dan Ruang Publik
Ajakan ini disampaikan di muka umum, pada seremoni pembagian bantuan sosial (bansos) di Kecamatan Hamparan Rawang.
"Ya. Dia ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Sungaipenuh," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/10/2020).
Dalam kasus ini, sambung Kuswahyudi, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.
Baca juga: PDI-P Usung Istri Zulkifli Nurdin di Pilkada Jambi
Penetapan tersangka AJB ini juga dibenarkan oleh Anggota Bawaslu Jambi, Fahrul Rozi.
Dia mengatakan AJB ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Sungaipenuh.
"Dia (AJB) tersangka karena telah menyalahgunakan wewenang," tutup pria yang akrab disapa Paul ini, melalui pesan WhatsApp ke Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Gakkumdu Solo Hentikan Laporan Dugaan Pemalsuan Dukungan Paslon Bajo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.