Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Riau Temukan 23 Pelanggaran di Masa Kampanye, Politik Uang hingga ASN yang Tak Netral

Kompas.com - 17/10/2020, 16:38 WIB
Citra Indriani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Selama 20 hari masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sembilan daerah di Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 23 pelanggaran dan diproses.

Masa kampanye yang dimulai sejak 26 September 2020 lalu, pasangan calon bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota telah melakukan kampanye sebanyak 1.071.

"Dari 1.071 kampanye, terdapat 23 pelanggaran yang dilakukan pasang calon kepala daerah," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).

Ia memaparkan, sanksi pembubaran kampanye bertambah tiga kasus dari 10 hari pertama menjadi lima kasus.

Baca juga: Dukun Cabul Pura-pura Obati Gadis 16 Tahun Pakai Jimat, Korban Disetubuhi

Penambahan kasus pelanggaran kampanye terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu di Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih.

"Hasil pengawasan kami di 10 hari kedua kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP," kata Rusidi.

Untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon.

Masih sama seperti sebelumnya, yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.

Dari catatan kegiatan kampanye seluruh Riau, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertingggi di Kota Dumai, sebanyak 262 kampanye.

Sedangkan pelaksanaan kampanye terendah berada di Kabupaten Kuantan Singingi dengan jumlah sebanyak 43 kampanye.

Sementara itu, total alat peraga kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban yang dilakukan Bawaslu, masih tercatat 1.485 buah.

Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bengkalis dengan total 1.260 APK, dan yang terkecil berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu dengan nol APK.

"Sedangkan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu se-Riau mencatat ada 14.268. Di mana jumlah terbanyak penyebaran bahan kampanye berada di Kabupaten Rokan Hilir, yakni sebanyak 13.357, terkecil berada di Kabupaten Meranti dengan nol bahan kampanye," sebut Rusidi.

Untuk kampanye dalam bentuk daring tercatat sebanyak lima kali yang dilaksanakan di Kota Dumai, sedangkan untuk delapan kabupaten lainnya belum ditemukan kampanye daring.

Catatan yang menggembirakan, sampai 20 hari kampanye belum ada pelanggaran berupa penyalahgunaan program dan anggaran pemerintah daerah.

Terkait dengan penyebaran virus Covid-19, selama 20 hari masa kampanye dibandingkan pada 10 hari sebelumnya masa kampanye terdapat peningkatan sebanyak 17 kasus atau orang, yakni dari 628 orang sebelum masa kampanye menjadi 645 orang setelah 20 hari masa kampanye.

Baca juga: Gakkumdu Tetapkan Wali Kota Sungaipenuh Sebagai Tersangka Pelanggaran Pilkada

Adapun 23 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu seluruh Riau meliputi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana.

Dengan rincian, di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran yakni pelanggaran netralitas ASN. Di Kabupaten Siak 2 Pelanggaran yaitu, 1 pelanggaran administrasi, dan 1 lagi pelanggaran netralitas ASN.

Kemudian, Kabupaten Pelalawan ada 3 pelanggaran, yakni 1 dugaan pelanggaran politik uang, 2 pelanggaran netralitas ASN, di mana dugaan pelanggaran berupa unggahan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu pasangan calon.

Hal tersebut diduga dilakukan oleh pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.

Lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya.

Untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya.

Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk unggahan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu pasangan calon.

Baca juga: Remaja Ini Coba Perkosa Tantenya yang Sedang Berbaring Depan TV

Di Kabupaten Indragiri Hulu, terdapat 8 pelanggaran, yakni 5 pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan 3 pelanggaran kampanye di luar ruangan.

Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas.

Apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com