Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pria Dihajar Massa Usai Jambret Seorang Perempuan, Begini Kronologinya

Kompas.com - 17/10/2020, 13:16 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kata Ambarita, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap kedua pelaku, mereka menjambret untuk membeli narkotika

"Keduanya positif menggunakan narkotika," ungkapnya.

Baca juga: 26 Penumpang Pesawat di BIM Positif Covid-19, Jubir Gugus Tugas Sumbar: Bukan yang Pertama

Selain mengamankan kedua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Paman yang Perkosa dan Bunuh Keponakannya di Sumut Ternyata Residivis

 

(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com