Salin Artikel

2 Pria Dihajar Massa Usai Jambret Seorang Perempuan, Begini Kronologinya

KOMPAS.com - Dua orang pria JW alias Joko (29), dan ME alias Efendi (34), nekat menjambret seorang perempuan berinisial S (28) di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Nahas, saat melakukan aksinya kedua pelaku berhasil ditangkap warga. Warga yang kesal dengan ulahnya langsung menghakiminya.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang melintas di jalan sambil menelepon ke kantor tempat kerjanya.

Kemudian, sambungnya, kedua pelaku langsung memepet korban lalu merampas handphone milik korban.

Melihat handphone dirampas, korban kemudian berteriak. Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar kedua pelaku.

Namun nahas bagi kedua pelaku, sesampainnya di Jalan Rajawali Sakti Ujung, pelaku kebingungan hingga terjatuh dari sepeda motornya. Keduanya pun langsung dihajar warga.

"Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan. Hasil dari gelar perkara, kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," katanya.


Kata Ambarita, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap kedua pelaku, mereka menjambret untuk membeli narkotika

"Keduanya positif menggunakan narkotika," ungkapnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancamannya di atas lima tahun penjara," tegasnya.

 

(Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/13164781/2-pria-dihajar-massa-usai-jambret-seorang-perempuan-begini-kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke