Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Mahasiswa Rusak Mobil Polisi Saat Demo, Mengaku Emosi Saat Ditembak Gas Air Mata

Kompas.com - 15/10/2020, 11:23 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (8/10/2020) lalu seperti diketahui berakhir dengan rusuh dan satu unit mobil polisi dirusak pendemo.

Buntut dari dari adanya aksi anarkis itu, empat orang mahasiswa kini ditangkap polisi saat berada di tempat tinggalnya masing-masing.

Keempat mahasiswa itu adalah Awwabin Hafiz (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, M Naufal Imandamalis (20) Mahasiswa Teknik Sipil UNSRI.

Kemudian M Barthan Kusuma (22) mahasiswa Stisipol Candradimuka dan Rezan Septian Nugraha (21) Universitas Muhammadiyah Palembang.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Perusak Mobil Polisi: Kami Lagi Makan Pempek Ditembak Gas Air Mata...

Penangkapan itu dilakukan karena mereka diduga sebagai pelaku perusakan mobil polisi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumsel itu berlangsung.

Awwabin Hafiz saat dikonfirmasi mengakui perbuatannya. Alasannya melakukan perusakan mobil polisi tersebut karena emosi.

Pasalnya, saat sedang makan pempek ia dan teman lainnya ditembak dengan gas air mata oleh polisi.

Bahkan, tangannya terbakar akibat menyingkirkan gas air mata yang ditembakan itu dengan tangan kosong.

"Waktu itu kami lagi makan pempek, tiba-tiba ditembakkan gas air mata, handphone teman saya juga hilang jadi saya emosi,"kata Awwabin ketika berada di Polda Sumsel, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Saat Buruh Tak Lagi Percaya dengan Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Oleh karena itu, setelah melihat ada pendemo lain yang merusak dan membalikan mobil Pam Obvit dirinya mengaku ikut terprovokasi.

"Waktu itu mau saya bakar (mobil) tapi koreknya macet dan basah jadi batal. Yang lain juga teriak bakar-bakar jadi tambah emosi," jelasnya.

Hal sama juga disampaikan mahasiswa lain Rezan. Alasannya melakukan perusakan itu karena ikut terprovokasi dengan massa aksi yang lain.

Terlebih lagi, saat itu aparat keamanan dianggap cukup represif dalam menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa saat menolak omnibus law.

Ketika itu, ia mengaku sempat akan membakar mobil polisi tersebut ketika dirusak oleh massa aksi yang lain, tapi niat itu tidak jadi dilakukan.

"Kebetulan saya pegang rokok jadi mau bakar mobil itu, tapi gagal karena basah. Akhirnya saya tendang-tendang saja mobilnya,"ungkap Rezan.

 

8 orang ditangkap 15 orang DPO

Massa aksi demo penolakan pengesahan UU Omnibus Law merusak mobil PAM Obvit Polrestabes Palembang yang teparkir di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2020).Aji YK Putra Massa aksi demo penolakan pengesahan UU Omnibus Law merusak mobil PAM Obvit Polrestabes Palembang yang teparkir di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2020).

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, menindaklanjuti adanya aksi anarkis yang dilakukan mahasiswa itu delapan orang sudah berhasil diamankan.

Pihaknya mengaku saat ini masih mengejar 15 terduga pelaku lainnya yang melarikan diri.

"Ada 15 pelaku lagi yang masih kita kejar identitasnya sudah didapat dan dijadikan DPO," kata Suryadi.

Baca juga: Kampus Dirusak dan Satpam Dianiaya Polisi, Rektor Unisba: Tindakan Tidak Patut Aparat Penegak Hukum

Kepada para pelaku lainnya yang masih menjadi DPO itu, Suryadi mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri.

"Yang lain kami imbau menyerahkan diri sebelum kami tindak tegas,"jelasnya.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com