Orangtua kandung korban yakin dengan cerita itu karena melihat tubuh anak mereka penuh luka memar.
Orangtua kandung korban pun melaporkan kasus itu ke polisi. Kedua orangtua angkat korban pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memutuskan membongkar kuburan korban untuk melakukan otopsi pada Sabtu (10/10/2020).
Baca juga: Kericuhan Demo UU Cipta Kerja di Ambon, 2 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari hasil otopsi sementara yang diterima, terdapat tanda kekerasan di tubuh korban.
"Kita sudah dapat hasil otopsi sementara tapi hasil resminya masih di dokter, nanti dokter yang umumkan," katanya.
Leo menduga, pasangan suami istri itu menganiaya korban sejak diangkat sebagai anak pada 2018.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.