Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kericuhan Demo UU Cipta Kerja di Ambon, 2 Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 13/10/2020, 22:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap 13 mahasiswa dalam demonstrasi yang berujung kericuhan pada Senin (12/10/2020).

"Dari 13 mahasiswa yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni MR dan HS," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Isack Leatemia dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Mahasiswa berinisial MR dan HS itu langsung ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon.

Sementara 11 mahasiswa lain telah dipulangkan karena tak terbukti memicu bentrokan dan menyerang petugas saat kericuhan.

Baca juga: Video Viral Calon Bupati Disambut Ribuan Pendukung dan Diarak Menggunakan Tandu

Menurut Isack, MR dan HS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan keterlibatan keduanya sebagai penghasut bentrokan.

Penyidik pun menjerat kedua mahasiswa tersebut dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP tentang penghasutan.

"Keduanya disangkakan dalam perkara menghasut supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau kekerasan terhadap petugas yg melakukan pekerjaan yang sah," terang Isack.

Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Patimura Ambon ditangkap di dua lokasi berbeda. Sebanyak enam orang ditangkap saat bentrokan di depan Universitas Pattimura.

Sedangkan, tujuh mahasiswa lain ditangkap saat menjenguk demonstran lain di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com