Salin Artikel

Pengakuan Pelaku yang Aniaya Anak Angkatnya hingga Tewas: Saya Tidak Menganiaya Pak...

Pengakuan itu disampaikan tersangka saat menjawab pertanyaan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang pada Rabu (14/10/2020).

Awalnya, Leo bertanya berapa kali EM telah menganiaya korban. Tetapi, pelaku membantah melakukan penganiayaan.

"Saya tidak menganiaya pak, saya hanya memukuli korban dengan kabel dan sesekali dengan rotan," jawab EM di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu.

Di hadapan Kapolres, tersangka mengaku terpaksa memukul anak angkatnya itu. Sebab, anak angkatnya selalu melawan saat disuruh makan.

EM mengatakan, selama ini istrinya, MK, kerap menganiaya korban. Sementara, dirinya menganiaya korban sebanyak tiga kali. 

"Saya baru tiga kali memukuli korban, itu karena dia bikin kesal tidak mau makan, biasa yang sering pukul itu istri saya," ujarnya.

Kapolres menanyakan alasan kedua tersangka tak membawa korban ke rumah sakit untuk dirawat. Mereka beralasan korban tak mau dibawa ke rumah sakit.

"Dia tidak mau dibawa ke rumah sakit pak," kata EM.

Korban meninggal setelah diantarkan pulang ke rumah orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 3 Oktober. Korban dipulangkan kedua tersangka dalam keadaan sakit.

Sebelum meninggal, korban sempat menceritakan perlakuan kedua tersangka kepada orangtua kandungnya.


Orangtua kandung korban yakin dengan cerita itu karena melihat tubuh anak mereka penuh luka memar.

Orangtua kandung korban pun melaporkan kasus itu ke polisi. Kedua orangtua angkat korban pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memutuskan membongkar kuburan korban untuk melakukan otopsi pada Sabtu (10/10/2020).

Dari hasil otopsi sementara yang diterima, terdapat tanda kekerasan di tubuh korban.

"Kita sudah dapat hasil otopsi sementara tapi hasil resminya masih di dokter, nanti dokter yang umumkan," katanya.

Leo menduga, pasangan suami istri itu menganiaya korban sejak diangkat sebagai anak pada 2018.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/21151521/pengakuan-pelaku-yang-aniaya-anak-angkatnya-hingga-tewas-saya-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke