Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Gadai Mobil Lewat Media Sosial

Kompas.com - 14/10/2020, 19:29 WIB
Dani Julius Zebua,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

D pun lantas berusaha menghubungi AA, tapi tidak bisa. D merasa ditipu dan melaporkan kejadian ini ke polisi. AA akhirnya ditangkap.

“JS sendiri berada di tahanan Polres Gunungkidul untuk perkara yang lain,” kata Jeffry.

AA berkilah mengaku perbuatan ini dilakukan karena takut mobil itu hilang.

Baca juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap di Magelang

Pasalnya, mobil yang digadai merupakan mobil pinjaman. Dia pun bersisat mengambil mobil itu dengan cara menipu. Uang hasil menggadai dibagi dua dengan JS.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata AA.

Polisi menjerat AA dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com